One Dollar dan Conduit Company: Murah Banget tapi gak bayar Pajak - Economics, Accounting, and Taxation (Ecountax.com)
Ads Here

One Dollar dan Conduit Company: Murah Banget tapi gak bayar Pajak

Substansi bukan Formal

 

Terkadang mungkin Pembaca mendengar istilah One Dollar Company , atau ada transaksi penjualan saham sebuah perusahaan yang hanya dihargai 1  (satu) Dollar. Bagi orang awam yang melihat dari luar, perusahaan tersebut seperti tidak bernilai, namun bagi konsultan pajak, harga satu dolar sering menjadi tanda bahwa nilai sebenarnya dari transaksi itu tidak tercantum di kontrak formalnya, melainkan secara substansi tersembunyi di dalam struktur pajaknya.

Istilah "perusahaan satu dolar" biasanya merujuk pada dua hal:

  • Perusahaan yang dijual seharga satu dolar (atau satu rupiah, atau nilai nominal lainnya).
  • Perusahaan yang nilainya hanya satu dolar di atas kertas, yaitu cangkang (shell) dengan modal simbolis, tanpa karyawan, tanpa kantor, dan tanpa kegiatan usaha nyata.

 

Keduanya bertemu dalam satu konsep yang sangat dikenal di dunia perpajakan internasional conduit company, atau perusahaan perantara. Artikel ini membahas bagaimana perusahaan satu dolar dipakai sebagai conduit untuk menghindari pajak, dan bagaimana Indonesia kini menutup celah tersebut.

 

Apa itu conduit company?

Conduit company adalah perusahaan yang ditempatkan di tengah rantai kepemilikan atau rantai pembayaran, tetapi tidak benar-benar menikmati penghasilan yang mengalir melaluinya. Ia hanya menjadi "pipa" untuk mengalirkan uang masuk dari Indonesia, lalu segera diteruskan ke pemilik sebenarnya di negara lain.

 

Perusahaan seperti ini umumnya didirikan di negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) yang menguntungkan dengan Indonesia. Karena tujuannya hanya untuk memperoleh Manfaat P3B, modalnya sering minimal, sering kali benar-benar setara satu dolar, dan pengurusnya hanyalah direktur nominee yang disediakan oleh penyedia jasa korporasi.

 

Dua arah conduit: menyiasati negara sumber atau negara residen

Dalam penerapan P3B, perusahaan perantara tidak selalu bekerja ke arah yang sama. Ada yang diselipkan untuk menyiasati negara sumber (Source Country Interposed), yaitu negara tempat penghasilan timbul. Ada pula yang diselipkan untuk menyiasati negara residen (Resident Country Interposed), yaitu negara tempat pemilik akhirnya tinggal. Mekanismenya mirip, tetapi korbannya berbeda, sehingga penangkalnya pun berbeda. Pembedaan ini bukan hal baru, Akarnya ada dalam dua laporan OECD tahun 1986 telah dibahas perbedaan antara kedua jenis interposition tersebut.

 

Laporan OECD 1986: Conduit Report

Pada November 1986, Komite Urusan Fiskal OECD (Committee on Fiscal Affairs) mengadopsi dua laporan yang sampai sekarang menjadi rujukan klasik dalam studi penghindaran pajak internasional.

  • Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies (Laporan Conduit Companies).
  • Double Taxation Conventions and the Use of Base Companies (Laporan Base Companies)

 

Kedua laporan ini kemudian diterbitkan dalam kompilasi OECD tentang penghindaran dan penggelapan pajak internasional, dan masih tercantum dalam koleksi laporan pendukung Model P3B OECD. Laporan Conduit Companies membahas perusahaan yang didirikan di suatu negara P3B terutama agar pihak dari negara ketiga dapat menikmati Manfaat P3B yang sebenarnya bukan haknya. Inilah yang kini dikenal sebagai treaty shopping. Laporan ini membedakan dua pola:

 

  • •        Direct conduit. Penghasilan dari negara sumber (misalnya dividen) masuk ke perusahaan perantara, yang di negaranya dibebaskan atau dikenai pajak sangat rendah, lalu diteruskan ke pemilik akhir di negara ketiga.
  • •        Stepping-stone conduit. Penghasilan di negara perantara secara formal dikenai pajak penuh, tetapi basis pajaknya "dikuras" dengan pembayaran yang dapat dikurangkan, seperti bunga, royalti, atau service fee, kepada perusahaan terkait di yurisdiksi bertarif rendah.

 

Untuk menangkalnya, laporan tersebut mengusulkan beberapa pendekatan untuk memanfaatkan Manfaat dalam klausul P3B. Pendekatan look-through (Manfaat ditolak jika perusahaan dimiliki pihak non-residen), pendekatan exclusion (mengecualikan jenis perusahaan tertentu), pendekatan subject-to-tax (Manfaat hanya diberikan jika penghasilan benar-benar dikenai pajak di negara residen), pendekatan channel (Manfaat ditolak jika sebagian besar penghasilan dialirkan ke pihak lain), serta klausul bona fide untuk melindungi kegiatan usaha yang sungguh-sungguh. Gagasan-gagasan inilah yang puluhan tahun kemudian berkembang menjadi konsep pemilik manfaat (Beneficial Owner), Limitation on Benefits (LOB), dan Principal Purpose Test (PPT) dalam BEPS Action 6 dan MLI.

 

Dalam Laporan Base Companies membahas masalah dari sisi sebaliknya. Base company adalah perusahaan yang didirikan di yurisdiksi bertarif rendah untuk menampung penghasilan, misalnya dari investasi, perdagangan, atau jasa, agar penghasilan itu tidak langsung jatuh ke tangan pemegang sahamnya. Selama laba ditahan di base company, negara residen pemegang saham tidak dapat memajakinya, atau baru dapat memajaki ketika dividen dibagikan, yang bisa tidak pernah terjadi. Pihak yang dirugikan di sini adalah negara residen. Laporan ini membahas penangkal domestik seperti aturan substansi, penentuan residensi berdasarkan tempat manajemen, dan aturan controlled foreign company (CFC). Laporan ini juga membahas apakah aturan CFC bertentangan dengan P3B, isu yang kemudian ditegaskan dalam Komentar Model OECD bahwa aturan CFC pada umumnya tidak bertentangan dengan P3B.

 

Singkatnya: dalam bahasa OECD, conduit company adalah perantara yang menyiasati negara sumber, sedangkan base company adalah perantara yang menyiasati negara residen. Dalam artikel ini keduanya disebut "conduit" dalam arti luas, karena secara fungsi keduanya sama-sama perusahaan perantara.

 

Arah pertama: conduit terhadap negara sumber

Perusahaan perantara diselipkan agar negara sumber memberikan Manfaat P3B kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak.

 

·        Skema Transksi: Investor dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memegang saham PT melalui perusahaan cangkang bermodal satu dolar di negara P3B. Dividen dari PT dipotong PPh Pasal 26 dengan tarif P3B yang rendah, bukan tarif domestik 20%.

·        Posisi Indonesia: negara sumber.

·        Penangkal Bagi Negara Sumber: uji pemilik manfaat, PPT, dan LOB dalam PMK-112/2025, serta aturan pengalihan tidak langsung untuk penjualan saham conduit di luar negeri.

 

Arah kedua: conduit terhadap negara residen

Perusahaan perantara diselipkan agar negara residen pemilik akhir tidak dapat, atau belum dapat, memajaki penghasilannya.


·        Skema Transksi: Seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak dalam negeri Indonesia mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak. Penghasilan dari luar negeri, seperti bunga, royalti, atau keuntungan investasi, diterima oleh perusahaan itu dan tidak pernah dibagikan. Selama tidak ada dividen, penghasilan tersebut tidak muncul di SPT pengusaha di Indonesia.


·        Posisi Indonesia: negara residen.

·        Penangkal:

•        Aturan CFC dalam Pasal 18 ayat (2) UU PPh beserta aturan pelaksananya, yang memungkinkan laba perusahaan luar negeri yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri dianggap sebagai dividen (deemed dividend) meskipun belum dibagikan.

•        Uji tempat kedudukan manajemen efektif. Jika keputusan perusahaan sebenarnya diambil di Indonesia, perusahaan itu dapat diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri.

•        Pertukaran informasi otomatis (AEOI/CRS) dan kewajiban melaporkan kepemilikan di luar negeri, yang membuat struktur seperti ini semakin sulit disembunyikan.

•        Bagi grup multinasional besar, Income Inclusion Rule dalam Pilar Dua, yang mengenakan pajak tambahan di tingkat induk atas laba anak usaha yang dikenai pajak efektif di bawah 15%.

 

Perbandingan singkat

Aspek

Conduit terhadap negara sumber

Conduit terhadap negara residen

Istilah OECD 1986

Conduit company

Base company

Yang dirugikan

Negara tempat penghasilan timbul

Negara tempat pemilik akhir tinggal

Pajak yang dihindari

PPh potong (dividen, bunga, royalti), PPh atas capital gain

PPh atas penghasilan luar negeri pemilik akhir

Peran P3B

Disalahgunakan untuk menurunkan tarif Manfaat P3B

Sering tidak relevan; yang dimanfaatkan adalah perbedaan tarif dan penundaan

Posisi Indonesia

Negara sumber

Negara residen

Penangkal utama Bagi Otoritas Pajak

Pemilik manfaat, PPT, LOB, aturan pengalihan tidak langsung

CFC, tempat manajemen efektif, AEOI, Pilar Dua

 

Ketika dua arah bertemu: round-tripping

Pola yang paling relevan di Indonesia justru menggabungkan keduanya. Dalam skema round-tripping, dana milik wajib pajak dalam negeri dikeluarkan ke perusahaan cangkang di luar negeri, lalu ditanamkan kembali ke Indonesia sebagai "investasi asing" melalui negara P3B.

 

•        Dari sisi negara residen, laba usaha di Indonesia yang dibagikan sebagai dividen ke luar negeri berhenti di perusahaan cangkang dan tidak dilaporkan sebagai penghasilan pemilik akhir.

•        Dari sisi negara sumber, dividen yang keluar dari PT dipotong dengan tarif P3B yang rendah, bukan tarif domestik.

 

Akibatnya, Indonesia dirugikan dua kali, sebagai negara sumber dan sebagai negara residen, padahal uangnya tidak pernah benar-benar meninggalkan kendali orang Indonesia. Karena itu, Otoritas pajak yang menghadapi struktur seperti ini perlu memakai kedua jenis penangkal sekaligus: menolak Manfaat P3B karena penerima bukan pemilik manfaat, dan menerapkan aturan CFC atau menelusuri pemilik akhir di Indonesia (terlepas dari kurang efektifnya aturan CFC di Indonesia, hal ini tidak dibahas dalam artikel ini).

 

Tiga cara conduit satu dolar dipakai

 

1. Treaty shopping atas dividen, bunga, dan royalti

Misalkan seorang investor berdomisili di Negara X, yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia. Jika PT di Indonesia membayar dividen langsung kepadanya, dividen itu dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

 

Investor tersebut lalu mendirikan perusahaan cangkang bermodal satu dolar di Negara Y, yang memiliki P3B dengan Indonesia dengan tarif dividen jauh lebih rendah. Perusahaan cangkang inilah yang tercatat sebagai pemegang saham PT. Dividen mengalir ke Negara Y dengan potongan pajak yang lebih kecil, lalu diteruskan ke Negara X. Selisih tarif itulah "keuntungan" dari struktur conduit.

 

Sebagai ilustrasi sederhana: atas dividen Rp10 miliar, selisih antara tarif 20% dan tarif P3B 10% adalah Rp1 miliar pajak yang tidak dibayar ke Indonesia, setiap kali dividen dibagikan.

 

2. Exit lewat penjualan saham conduit di luar negeri

Ketika investor ingin keluar, ia tidak menjual saham PT di Indonesia. Ia menjual saham perusahaan cangkang di luar negeri. Secara formal, yang berpindah tangan hanyalah sebuah perusahaan asing; secara ekonomi, yang terjual adalah bisnis di Indonesia. Tanpa aturan khusus, keuntungan dari penjualan itu tidak pernah tersentuh pajak Indonesia.

 

3. Memindahkan nilai dengan harga satu dolar

Variasi ketiga menggabungkan kedua makna perusahaan satu dolar. Saham PT yang menguntungkan dijual seharga satu dolar kepada conduit milik pihak yang masih berhubungan istimewa, misalnya holding baru di luar negeri atau perusahaan milik anggota keluarga. Di atas kertas tidak ada keuntungan, sehingga tidak ada pajak atas capital gain. Nilai perusahaan pindah ke luar negeri, dan seluruh penghasilan berikutnya mengalir melalui conduit tersebut.

 

Ada juga varian yang dikenal di banyak negara, yaitu  membeli perusahaan cangkang yang menyimpan akumulasi rugi fiskal seharga satu dolar, lalu "menyuntikkan" usaha yang menguntungkan ke dalamnya agar labanya tertutup kerugian lama. Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan memiliki aturan khusus yang membatalkan atau membatasi kerugian semacam itu setelah pergantian pemilik.[1]

 

Bagaimana Indonesia merespons

PMK-112/2025: pemilik manfaat dan uji tujuan utama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112), yang terbit pada 30 Desember 2025, kini mengatur tata cara penerapan P3B. Inti dari aturan ini adalah prinsip substansi di atas bentuk:

•        Uji pemilik manfaat (Beneficial Owner). Penerima penghasilan di luar negeri tidak boleh bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit company. Ia harus benar-benar mengendalikan dan menikmati penghasilan tersebut, serta memiliki aset dan kegiatan usaha yang memadai di negara domisilinya.

•        Berlaku untuk semua jenis penghasilan (All Types of Income). Dibandingkan aturan lama (PER-25/2018), uji pemilik manfaat kini tidak hanya untuk dividen, bunga, dan royalti, tetapi untuk seluruh jenis penghasilan yang meminta Manfaat P3B.

•        Principal Purpose Test (PPT). Manfaat P3B ditolak jika memperoleh manfaat P3B merupakan salah satu tujuan utama dari suatu transaksi atau struktur.

•        Pemotong pajak di Indonesia sebagai garda depan (Gatekeeper) . Pemotong PPh di Indonesia diharapkan memeriksa kelayakan penerima sebelum menerapkan tarif P3B yang lebih rendah.

 

Akibatnya, perusahaan cangkang bermodal satu dolar di Negara Y dari contoh di atas tidak lagi bisa menikmati tarif P3B. Jika ia hanya conduit, tarif yang berlaku adalah tarif domestik.

 

Aturan pengalihan tidak langsung

Sejak UU PPh 2008, Indonesia sudah memiliki aturan untuk skema exit lewat conduit. Penjualan saham conduit company yang berada di antara pemilik sebenarnya dan PT di Indonesia dapat diperlakukan seolah-olah yang dijual adalah saham PT itu sendiri, sehingga dikenai PPh di Indonesia (dengan tarif efektif 5% dari nilai transaksi bagi penjual luar negeri). PMK-112 juga memperjelas kapan Indonesia berhak memajaki capital gain atas pengalihan saham entitas yang nilainya sebagian besar berasal dari harta tidak bergerak di Indonesia.

 

Harga wajar untuk pihak afiliasi

Untuk skema harga satu dolar, UU PPh mewajibkan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa menggunakan harga pasar dan prinsip kewajaran (arm's length). Direktorat Jenderal Pajak berwenang menghitung ulang harga tersebut. Menjual perusahaan yang menguntungkan seharga satu dolar kepada perusahaan afiliasi hampir pasti mengundang pemeriksaan.

 

Kerugian fiskal yang terbatas

Untuk skema membeli kerugian, struktur hukum Indonesia sudah membuatnya kurang menarik: kerugian fiskal hanya dapat dikompensasikan selama lima tahun, tidak ada carry-back, tidak ada konsolidasi pajak grup, dan dalam penggabungan usaha dengan nilai buku, kerugian fiskal perusahaan yang digabung tidak dapat dialihkan. Restrukturisasi dengan nilai buku juga harus lolos uji tujuan bisnis (business purpose test).

 

Tren global: substansi tetap jadi kunci

Uni Eropa sempat mengusulkan Unshell Directive (ATAD 3), yang akan menganggap entitas dengan substansi minim sebagai perusahaan cangkang dan menolak Manfaat pajaknya. Usulan itu resmi ditinggalkan pada Juni 2025, karena negara anggota memilih memperkuat aturan pelaporan yang sudah ada. Namun arah kebijakannya tidak berubah: di mana pun, otoritas pajak semakin menilai substansi, bukan sekadar dokumen.

 

Red Flags!  

•        Perusahaan pemegang saham di luar negeri tanpa karyawan, kantor, atau pengambilan keputusan di negaranya.

•        Dividen, bunga, atau royalti yang segera diteruskan ke pihak lain setelah diterima.

•        Rantai kepemilikan yang melewati negara P3B dengan tarif yang rendah tanpa alasan bisnis yang jelas.

•        Harga nominal untuk perusahaan yang memiliki aset, kontrak, atau riwayat laba.

•        Pergantian pemilik yang diikuti perubahan total jenis usaha.

•        Transaksi antarpihak afiliasi tanpa penilaian independen.

 

Penghindaran, penggelapan, dan wilayah abu-abu di antaranya

Tidak semua struktur ini otomatis ilegal. Menjual perusahaan yang memang tidak bernilai seharga satu dolar adalah hal biasa. Memakai holding regional dengan karyawan, manajemen, dan kegiatan nyata juga sah. Batasnya terlampaui ketika struktur itu ada semata-mata untuk hasil pajak. Itulah pertanyaan yang diajukan setiap aturan anti penghindaran modern, dari PMK-112 hingga aturan loss-buying di Inggris, jika manfaat pajaknya dihilangkan, apakah transaksi ini tetap akan dilakukan?

 

Jika jawabannya tidak, harga satu dolar dan perusahaan cangkang di negara P3B tidak akan menjamin. Justru keduanya akan menunjukkan kepada otoritas pajak apa yang terjadi sebenarnya.

 

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak atau hukum. Ketentuan perpajakan dapat berubah dan bergantung pada fakta masing-masing kasus; konsultasikan dengan konsultan pajak yang kompeten sebelum mengambil keputusan.



[1] Loss trading atau loss buying. Ini istilah paling umum: “jual beli” perusahaan demi rugi fiskalnya, bukan bisnisnya. Otoritas pajak Inggris (HMRC) memakai loss-buying dalam manualnya. Trafficking in loss companies atau trafficking in tax losses. Ini istilah klasik di Amerika Serikat, sering muncul di literatur dan putusan pengadilan. Loss shell atau tax-loss shell. Ini sebutan untuk perusahaannya, yaitu cangkang yang tidak punya usaha lagi tetapi masih menyimpan rugi fiskal. Mantelkauf di Jerman, harfiahnya “membeli mantel”, yaitu membeli cangkang perusahaan. Istilah ini enak dipakai untuk bercerita karena gambarannya kuat.

No comments:

Post a Comment