Substansi bukan Formal

Terkadang mungkin Pembaca mendengar istilah One
Dollar Company , atau ada transaksi penjualan saham sebuah perusahaan yang
hanya dihargai 1 (satu) Dollar. Bagi
orang awam yang melihat dari luar, perusahaan tersebut seperti tidak bernilai,
namun bagi konsultan pajak, harga satu dolar sering menjadi tanda bahwa nilai
sebenarnya dari transaksi itu tidak tercantum di kontrak formalnya, melainkan
secara substansi tersembunyi di dalam struktur pajaknya.
Istilah "perusahaan satu dolar" biasanya merujuk pada dua hal:
- Perusahaan yang dijual seharga satu dolar (atau satu rupiah, atau nilai nominal lainnya).
- Perusahaan yang nilainya hanya satu dolar di atas kertas, yaitu cangkang (shell) dengan modal simbolis, tanpa karyawan, tanpa kantor, dan tanpa kegiatan usaha nyata.
Keduanya bertemu dalam satu konsep yang sangat dikenal di dunia
perpajakan internasional conduit company,
atau perusahaan perantara. Artikel ini membahas bagaimana perusahaan satu dolar
dipakai sebagai conduit untuk menghindari pajak, dan bagaimana Indonesia
kini menutup celah tersebut.
Apa
itu conduit company?
Conduit company adalah perusahaan yang
ditempatkan di tengah rantai kepemilikan atau rantai pembayaran, tetapi tidak
benar-benar menikmati penghasilan yang mengalir melaluinya. Ia hanya menjadi
"pipa" untuk mengalirkan uang masuk dari Indonesia, lalu segera
diteruskan ke pemilik sebenarnya di negara lain.
Perusahaan seperti ini umumnya didirikan di
negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B atau tax treaty) yang menguntungkan dengan
Indonesia. Karena tujuannya hanya untuk memperoleh Manfaat P3B, modalnya
sering minimal, sering kali benar-benar setara satu dolar, dan pengurusnya
hanyalah direktur nominee yang disediakan oleh penyedia jasa korporasi.
Dua
arah conduit: menyiasati negara sumber atau negara residen
Dalam penerapan P3B, perusahaan perantara tidak selalu bekerja ke
arah yang sama. Ada yang diselipkan untuk menyiasati
negara sumber (Source Country
Interposed), yaitu negara tempat penghasilan timbul. Ada pula yang
diselipkan untuk menyiasati negara
residen (Resident Country
Interposed), yaitu negara tempat pemilik akhirnya tinggal.
Mekanismenya mirip, tetapi korbannya berbeda, sehingga penangkalnya pun
berbeda. Pembedaan ini bukan hal baru, Akarnya ada dalam dua laporan OECD tahun
1986 telah dibahas perbedaan antara kedua jenis interposition tersebut.
Laporan
OECD 1986: Conduit Report
Pada November 1986, Komite Urusan Fiskal OECD (Committee on Fiscal Affairs) mengadopsi dua laporan yang sampai sekarang menjadi rujukan klasik dalam studi penghindaran pajak internasional.
- Double Taxation Conventions and the Use of Conduit Companies (Laporan Conduit Companies).
- Double Taxation Conventions and the Use of Base Companies (Laporan Base Companies)
Kedua laporan ini kemudian diterbitkan dalam kompilasi OECD tentang
penghindaran dan penggelapan pajak internasional, dan masih tercantum dalam
koleksi laporan pendukung Model P3B OECD.
Laporan Conduit Companies membahas perusahaan yang didirikan di suatu
negara P3B terutama agar pihak dari negara ketiga dapat menikmati Manfaat P3B
yang sebenarnya bukan haknya. Inilah yang kini dikenal sebagai treaty shopping. Laporan ini membedakan
dua pola:
- •
Direct conduit. Penghasilan dari negara
sumber (misalnya dividen) masuk ke perusahaan perantara, yang di negaranya
dibebaskan atau dikenai pajak sangat rendah, lalu diteruskan ke pemilik akhir
di negara ketiga.
- •
Stepping-stone conduit. Penghasilan di
negara perantara secara formal dikenai pajak penuh, tetapi basis pajaknya
"dikuras" dengan pembayaran yang dapat dikurangkan, seperti bunga,
royalti, atau service fee, kepada
perusahaan terkait di yurisdiksi bertarif rendah.
Untuk menangkalnya, laporan tersebut mengusulkan beberapa pendekatan
untuk memanfaatkan Manfaat dalam klausul P3B. Pendekatan look-through (Manfaat ditolak jika perusahaan dimiliki pihak
non-residen), pendekatan exclusion
(mengecualikan jenis perusahaan tertentu), pendekatan subject-to-tax (Manfaat hanya diberikan jika penghasilan
benar-benar dikenai pajak di negara residen), pendekatan channel (Manfaat ditolak jika sebagian besar penghasilan dialirkan
ke pihak lain), serta klausul bona fide
untuk melindungi kegiatan usaha yang sungguh-sungguh. Gagasan-gagasan inilah
yang puluhan tahun kemudian berkembang menjadi konsep pemilik manfaat (Beneficial
Owner), Limitation on Benefits
(LOB), dan Principal Purpose Test
(PPT) dalam BEPS Action 6 dan MLI.
Dalam Laporan
Base Companies membahas masalah dari sisi
sebaliknya. Base company adalah
perusahaan yang didirikan di yurisdiksi bertarif rendah untuk menampung
penghasilan, misalnya dari investasi, perdagangan, atau jasa, agar penghasilan
itu tidak langsung jatuh ke tangan pemegang sahamnya. Selama laba ditahan di base company, negara residen pemegang
saham tidak dapat memajakinya, atau baru dapat memajaki ketika dividen
dibagikan, yang bisa tidak pernah terjadi. Pihak yang dirugikan di sini adalah negara residen. Laporan ini
membahas penangkal domestik seperti aturan substansi, penentuan residensi
berdasarkan tempat manajemen, dan aturan controlled
foreign company (CFC). Laporan ini juga membahas apakah aturan CFC
bertentangan dengan P3B, isu yang kemudian ditegaskan dalam Komentar Model OECD
bahwa aturan CFC pada umumnya tidak bertentangan dengan P3B.
Singkatnya: dalam bahasa OECD, conduit company adalah perantara yang
menyiasati negara sumber, sedangkan base company adalah perantara yang
menyiasati negara residen. Dalam
artikel ini keduanya disebut "conduit" dalam arti luas, karena secara
fungsi keduanya sama-sama perusahaan perantara.
Arah
pertama: conduit terhadap negara sumber
Perusahaan perantara diselipkan agar negara sumber memberikan Manfaat
P3B kepada pihak yang sebenarnya tidak berhak.
·
Skema Transksi: Investor dari negara
yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia memegang saham PT melalui perusahaan
cangkang bermodal satu dolar di negara P3B. Dividen dari PT dipotong PPh Pasal
26 dengan tarif P3B yang rendah, bukan tarif domestik 20%.
·
Posisi Indonesia: negara sumber.
·
Penangkal Bagi Negara Sumber: uji
pemilik manfaat, PPT, dan LOB dalam PMK-112/2025, serta aturan pengalihan tidak
langsung untuk penjualan saham conduit di luar negeri.
Arah
kedua: conduit terhadap negara residen
Perusahaan
perantara diselipkan agar negara residen pemilik akhir tidak dapat, atau belum
dapat, memajaki penghasilannya.
·
Skema Transksi: Seorang pengusaha yang merupakan wajib pajak dalam negeri Indonesia
mendirikan perusahaan di yurisdiksi bebas pajak. Penghasilan dari luar negeri,
seperti bunga, royalti, atau keuntungan investasi, diterima oleh perusahaan itu
dan tidak pernah dibagikan. Selama tidak ada dividen, penghasilan tersebut
tidak muncul di SPT pengusaha di Indonesia.
·
Posisi Indonesia: negara residen.
·
Penangkal:
•
Aturan CFC dalam Pasal 18 ayat (2) UU
PPh beserta aturan pelaksananya, yang memungkinkan laba perusahaan luar negeri
yang dikendalikan wajib pajak dalam negeri dianggap sebagai dividen (deemed dividend) meskipun belum
dibagikan.
•
Uji tempat kedudukan manajemen efektif.
Jika keputusan perusahaan sebenarnya diambil di Indonesia, perusahaan itu dapat
diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri.
•
Pertukaran informasi otomatis (AEOI/CRS)
dan kewajiban melaporkan kepemilikan di luar negeri, yang membuat struktur
seperti ini semakin sulit disembunyikan.
•
Bagi grup multinasional besar, Income
Inclusion Rule dalam Pilar Dua,
yang mengenakan pajak tambahan di tingkat induk atas laba anak usaha yang
dikenai pajak efektif di bawah 15%.
Perbandingan
singkat
|
Aspek |
Conduit terhadap negara
sumber |
Conduit terhadap negara
residen |
|
Istilah OECD 1986 |
Conduit
company |
Base
company |
|
Yang dirugikan |
Negara tempat penghasilan timbul |
Negara tempat pemilik akhir tinggal |
|
Pajak yang dihindari |
PPh potong (dividen, bunga, royalti), PPh
atas capital gain |
PPh atas penghasilan luar negeri pemilik
akhir |
|
Peran P3B |
Disalahgunakan untuk menurunkan tarif
Manfaat P3B |
Sering tidak relevan; yang dimanfaatkan
adalah perbedaan tarif dan penundaan |
|
Posisi Indonesia |
Negara sumber |
Negara residen |
|
Penangkal utama Bagi Otoritas Pajak |
Pemilik manfaat, PPT, LOB, aturan
pengalihan tidak langsung |
CFC, tempat manajemen efektif, AEOI, Pilar
Dua |
Ketika
dua arah bertemu: round-tripping
Pola yang paling relevan di Indonesia justru menggabungkan keduanya.
Dalam skema round-tripping, dana
milik wajib pajak dalam negeri dikeluarkan ke perusahaan cangkang di luar
negeri, lalu ditanamkan kembali ke Indonesia sebagai "investasi
asing" melalui negara P3B.
•
Dari sisi negara residen, laba usaha di
Indonesia yang dibagikan sebagai dividen ke luar negeri berhenti di perusahaan
cangkang dan tidak dilaporkan sebagai penghasilan pemilik akhir.
•
Dari sisi negara sumber, dividen yang
keluar dari PT dipotong dengan tarif P3B yang rendah, bukan tarif domestik.
Akibatnya, Indonesia dirugikan dua kali, sebagai negara sumber dan
sebagai negara residen, padahal uangnya tidak pernah benar-benar meninggalkan
kendali orang Indonesia. Karena itu, Otoritas pajak yang menghadapi struktur
seperti ini perlu memakai kedua jenis penangkal sekaligus: menolak Manfaat P3B
karena penerima bukan pemilik manfaat, dan menerapkan aturan CFC atau
menelusuri pemilik akhir di Indonesia (terlepas dari kurang efektifnya aturan
CFC di Indonesia, hal ini tidak dibahas dalam artikel ini).
Tiga
cara conduit satu dolar dipakai
1.
Treaty shopping atas dividen, bunga, dan royalti
Misalkan seorang investor berdomisili di Negara X, yang tidak
memiliki P3B dengan Indonesia. Jika PT di Indonesia membayar dividen langsung
kepadanya, dividen itu dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Investor tersebut lalu mendirikan perusahaan
cangkang bermodal satu dolar di Negara Y, yang memiliki P3B dengan Indonesia
dengan tarif dividen jauh lebih rendah. Perusahaan cangkang inilah yang
tercatat sebagai pemegang saham PT. Dividen mengalir ke Negara Y dengan
potongan pajak yang lebih kecil, lalu diteruskan ke Negara X. Selisih tarif
itulah "keuntungan" dari struktur conduit.
Sebagai ilustrasi sederhana: atas dividen
Rp10 miliar, selisih antara tarif 20% dan tarif P3B 10% adalah Rp1 miliar pajak
yang tidak dibayar ke Indonesia, setiap kali dividen dibagikan.
2.
Exit lewat penjualan saham conduit di luar negeri
Ketika investor ingin keluar, ia tidak menjual saham PT di
Indonesia. Ia menjual saham perusahaan cangkang di luar negeri. Secara formal,
yang berpindah tangan hanyalah sebuah perusahaan asing; secara ekonomi, yang
terjual adalah bisnis di Indonesia. Tanpa aturan khusus, keuntungan dari
penjualan itu tidak pernah tersentuh pajak Indonesia.
3.
Memindahkan nilai dengan harga satu dolar
Variasi ketiga menggabungkan kedua makna perusahaan satu dolar.
Saham PT yang menguntungkan dijual seharga satu dolar kepada conduit milik
pihak yang masih berhubungan istimewa, misalnya holding baru di luar
negeri atau perusahaan milik anggota keluarga. Di atas kertas tidak ada
keuntungan, sehingga tidak ada pajak atas capital gain. Nilai perusahaan pindah
ke luar negeri, dan seluruh penghasilan berikutnya mengalir melalui conduit
tersebut.
Ada juga varian yang dikenal di banyak
negara, yaitu membeli perusahaan
cangkang yang menyimpan akumulasi rugi fiskal seharga satu dolar, lalu
"menyuntikkan" usaha yang menguntungkan ke dalamnya agar labanya
tertutup kerugian lama. Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan
memiliki aturan khusus yang membatalkan atau membatasi kerugian semacam itu
setelah pergantian pemilik.[1]
Bagaimana
Indonesia merespons
PMK-112/2025:
pemilik manfaat dan uji tujuan utama
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112), yang terbit pada 30 Desember
2025, kini mengatur tata cara penerapan P3B. Inti dari aturan ini adalah
prinsip substansi di atas bentuk:
•
Uji pemilik manfaat (Beneficial
Owner). Penerima penghasilan di luar negeri tidak
boleh bertindak sebagai agen, nominee, atau conduit company. Ia harus
benar-benar mengendalikan dan menikmati penghasilan tersebut, serta memiliki
aset dan kegiatan usaha yang memadai di negara domisilinya.
•
Berlaku untuk semua jenis penghasilan (All Types of Income). Dibandingkan aturan lama (PER-25/2018), uji pemilik manfaat kini
tidak hanya untuk dividen, bunga, dan royalti, tetapi untuk seluruh jenis
penghasilan yang meminta Manfaat P3B.
•
Principal Purpose Test (PPT). Manfaat P3B ditolak jika memperoleh manfaat P3B merupakan salah
satu tujuan utama dari suatu transaksi atau struktur.
•
Pemotong pajak di Indonesia sebagai garda depan (Gatekeeper) . Pemotong PPh di Indonesia diharapkan memeriksa kelayakan penerima
sebelum menerapkan tarif P3B yang lebih rendah.
Akibatnya, perusahaan cangkang bermodal satu dolar di Negara Y dari
contoh di atas tidak lagi bisa menikmati tarif P3B. Jika ia hanya conduit,
tarif yang berlaku adalah tarif domestik.
Aturan
pengalihan tidak langsung
Sejak UU PPh 2008, Indonesia sudah memiliki aturan untuk skema exit
lewat conduit. Penjualan saham conduit company yang berada di antara pemilik
sebenarnya dan PT di Indonesia dapat diperlakukan seolah-olah yang dijual
adalah saham PT itu sendiri, sehingga dikenai PPh di Indonesia (dengan tarif
efektif 5% dari nilai transaksi bagi penjual luar negeri). PMK-112 juga
memperjelas kapan Indonesia berhak memajaki capital gain atas pengalihan saham
entitas yang nilainya sebagian besar berasal dari harta tidak bergerak di Indonesia.
Harga
wajar untuk pihak afiliasi
Untuk skema harga satu dolar, UU PPh mewajibkan transaksi antara
pihak yang memiliki hubungan istimewa menggunakan harga pasar dan prinsip
kewajaran (arm's length). Direktorat
Jenderal Pajak berwenang menghitung ulang harga tersebut. Menjual perusahaan
yang menguntungkan seharga satu dolar kepada perusahaan afiliasi hampir pasti
mengundang pemeriksaan.
Kerugian
fiskal yang terbatas
Untuk skema membeli kerugian, struktur hukum Indonesia sudah
membuatnya kurang menarik: kerugian fiskal hanya dapat dikompensasikan selama
lima tahun, tidak ada carry-back,
tidak ada konsolidasi pajak grup, dan dalam penggabungan usaha dengan nilai
buku, kerugian fiskal perusahaan yang digabung tidak dapat dialihkan.
Restrukturisasi dengan nilai buku juga harus lolos uji tujuan bisnis (business purpose test).
Tren
global: substansi tetap jadi kunci
Uni Eropa sempat mengusulkan Unshell
Directive (ATAD 3), yang akan menganggap entitas dengan substansi minim
sebagai perusahaan cangkang dan menolak Manfaat pajaknya. Usulan itu resmi
ditinggalkan pada Juni 2025, karena negara anggota memilih memperkuat aturan
pelaporan yang sudah ada. Namun arah kebijakannya tidak berubah: di mana pun,
otoritas pajak semakin menilai substansi, bukan sekadar dokumen.
Red
Flags!
•
Perusahaan pemegang saham di
luar negeri tanpa karyawan, kantor, atau pengambilan keputusan di negaranya.
•
Dividen, bunga, atau royalti
yang segera diteruskan ke pihak lain setelah diterima.
•
Rantai kepemilikan yang
melewati negara P3B dengan tarif yang rendah tanpa alasan bisnis yang jelas.
•
Harga nominal untuk perusahaan
yang memiliki aset, kontrak, atau riwayat laba.
•
Pergantian pemilik yang diikuti
perubahan total jenis usaha.
•
Transaksi antarpihak afiliasi
tanpa penilaian independen.
Penghindaran,
penggelapan, dan wilayah abu-abu di antaranya
Tidak semua struktur ini otomatis ilegal. Menjual perusahaan
yang memang tidak bernilai seharga satu dolar adalah hal biasa. Memakai
holding regional dengan karyawan, manajemen, dan kegiatan nyata juga sah.
Batasnya terlampaui ketika struktur itu ada semata-mata
untuk hasil pajak. Itulah pertanyaan yang diajukan setiap aturan anti penghindaran
modern, dari PMK-112 hingga aturan loss-buying
di Inggris, jika manfaat pajaknya dihilangkan, apakah transaksi ini tetap
akan dilakukan?
Jika jawabannya tidak, harga satu dolar dan
perusahaan cangkang di negara P3B tidak akan menjamin. Justru keduanya akan
menunjukkan kepada otoritas pajak apa yang terjadi sebenarnya.
Artikel
ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat pajak atau hukum. Ketentuan
perpajakan dapat berubah dan bergantung pada fakta masing-masing kasus;
konsultasikan dengan konsultan pajak yang kompeten sebelum mengambil keputusan.
[1] Loss trading atau loss buying. Ini istilah paling umum: “jual beli”
perusahaan demi rugi fiskalnya, bukan bisnisnya. Otoritas pajak Inggris (HMRC)
memakai loss-buying dalam manualnya. Trafficking in loss companies atau trafficking
in tax losses. Ini istilah klasik di Amerika Serikat, sering muncul di
literatur dan putusan pengadilan. Loss shell atau tax-loss shell. Ini sebutan
untuk perusahaannya, yaitu cangkang yang tidak punya usaha lagi tetapi masih
menyimpan rugi fiskal. Mantelkauf di Jerman, harfiahnya “membeli mantel”, yaitu
membeli cangkang perusahaan. Istilah ini enak dipakai untuk bercerita karena
gambarannya kuat.


No comments:
Post a Comment