(Source: Author's illustration, generated
with assistance from ChatGPT (OpenAI), 2026)
1.
Pendahuluan: Saham yang merepresentasikan
Aset Tambang
Sumber
daya alam Indonesia tidak dapat dipindahkan ke luar negeri, tetapi
kepemilikan ekonominya dapat berpindah tangan melalui transaksi yang
sepenuhnya berlangsung di luar yurisdiksi Indonesia. Sebuah tambang nikel
di Sulawesi, misalnya, dapat berganti pemilik secara ekonomi hanya melalui
penjualan saham perusahaan induk di Singapura oleh investor Hong Kong kepada
investor Australia. Tidak ada tanah yang berpindah, tidak ada izin pertambangan
yang secara langsung dialihkan, dan tidak ada saham perusahaan Indonesia yang
diperjualbelikan. Namun, keuntungan modal bernilai jutaan dolar dapat
terealisasi dari transaksi tersebut. Pertanyaannya kemudian: ketika nilai
keuntungan itu pada dasarnya bersumber dari kekayaan mineral Indonesia, apakah
Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak?
Kekayaan
sumber daya alam yang berada di Indonesia tidak selalu menjamin bahwa
keuntungan ekonomi dari pengalihan kepemilikannya dapat dikenakan pajak di
Indonesia. Dalam praktik investasi internasional, kepemilikan atas aset
strategis seperti tambang dan hak eksploitasi mineral sering kali disusun
melalui perusahaan induk (holding companies) di luar negeri. Fenomena ini
dikenal sebagai Offshore Indirect Transfer of Assets (OITA), yaitu
pengalihan kepentingan ekonomi atas aset di suatu negara melalui transaksi
saham perusahaan asing. Tambang tetap berada di Indonesia, tetapi
kepemilikannya secara ekonomi berpindah tangan di luar negeri, sementara
keuntungan modal (capital gains) dinikmati oleh pihak asing.
Pertanyaannya, apakah Indonesia tetap memiliki hak untuk memajaki keuntungan
yang secara ekonomi bersumber dari kekayaan alamnya?
Dalam indirect transfer, yang diuji Pasal
13(4) P3B adalah saham perusahaan yang dijual (Target), tetapi nilainya
ditelusuri sampai ke aset perusahaan di Indonesia (Object). Kerancuan baru
muncul ketika P3B memuat pengecualian untuk harta tak bergerak yang dipakai
menjalankan usaha.
Transaksi penjualan saham lintas negara jarang menjual perusahaan Indonesia secara langsung. Yang dijual biasanya saham holding di luar negeri, sementara tambang, pabrik, atau tanahnya tetap berada di Indonesia. Dari sisi Indonesia, pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia berhak memajaki keuntungan penjual yang bukan residen?
Pasal 13 ayat (4) dalam sejumlah P3B memberikan hak pemajakan kepada negara sumber atas keuntungan pengalihan saham yang nilainya terutama berasal dari harta tak bergerak di wilayahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian atas harta tak bergerak yang digunakan dalam menjalankan usaha (immovable property in which it carries on its business), seperti dalam model P3B antara Indonesia dengan Hong Kong. Jika nilai saham dapat ditelusuri hingga ke aset perusahaan di Indonesia, apakah pengecualian tersebut juga harus diuji pada perusahaan pemilik aset (Objek), atau hanya pada perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan (Target)? Perbedaan interpretasi inilah yang menjadi inti pembahasan tulisan ini.
1.
Memahami Indirect Transfer of
Asset
Dalam indirect transfer, yang diuji Pasal
13(4) P3B adalah saham perusahaan yang dijual (Target), tetapi nilainya
ditelusuri sampai ke aset perusahaan di Indonesia (Objek). Kerancuan baru
muncul ketika P3B memuat pengecualian untuk harta tak bergerak yang dipakai
menjalankan usaha.
Transaksi
penjualan saham lintas negara jarang menjual perusahaan Indonesia secara
langsung. Yang dijual biasanya saham holding di luar negeri, sementara tambang,
pabrik, atau tanahnya tetap berada di Indonesia. Dari sisi Indonesia,
pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia berhak memajaki keuntungan penjual
yang bukan residen?
- Tulisan ini membahas dua pertanyaan yang sering tertukar dalam praktik:
- Dalam uji Pasal 13(4), "company" yang diuji itu Target atau Objek?
2. Jika P3B mengecualikan harta tak
bergerak yang dipakai perusahaan untuk menjalankan usaha, perusahaan mana yang
dimaksud?
2.
Studi kasus: siapa menjual apa
SELLER
Ltd (Hong Kong) menjual 80% saham TARGET Pte Ltd (Singapura) kepada BUYER Ltd
(Australia). TARGET memegang 99% saham PT OBJECT di Indonesia.
|
Peran |
Entitas |
Negara |
|
Penjual
(Seller) |
SELLER
Ltd |
Hong
Kong |
|
Pembeli
(Buyer) |
Nickel
Mines Ltd / BUYER Ltd |
Australia |
|
Target,
saham yang dijual |
TARGET
Pte Ltd |
Singapura |
|
Objek,
pemilik aset |
PT
OBJECT |
Indonesia |
Semua
pihak yang bertransaksi berada di luar negeri. Satu-satunya hubungan dengan
Indonesia adalah aset PT OBJECT. Karena gain dinikmati penjual residen Hong
Kong, P3B yang relevan adalah P3B Indonesia–Hong Kong, bukan P3B dengan
Australia atau Singapura.
3.
Uji nilai: Saham Target diuji,
aset ditelusuri ke Objek
Pasal
13(4) P3B Indonesia–Hong Kong memberi Indonesia hak memajaki gain
residen Hong Kong atas penjualan saham perusahaan yang lebih dari 50% nilai
asetnya berasal, secara langsung maupun tidak langsung, dari harta tak bergerak
di Indonesia. Jadi "company" dalam uji ini adalah perusahaan
yang sahamnya dialihkan, yaitu Target.
Namun Target hanya holding. Nilainya berasal dari 100% saham PT OBJECT. Frasa "tidak langsung" itulah yang membolehkan kita menembus Target dan melihat aset Objek:
- Identifikasi harta tak bergerak di Objek. Pasal 6(2) P3B memasukkan tanah, bangunan, dan hak untuk mengusahakan deposit mineral. IUP nikel termasuk di sini
- Bandingkan dengan total aset Objek berdasarkan nilai pasar, bukan nilai buku.
- Bawa hasilnya ke level Target. Jika Target tidak punya aset signifikan lain, porsi harta tak bergerak Target praktis sama dengan porsi di Objek.
Jika
hasilnya di atas 50%, Indonesia mendapat hak pemajakan. Untuk perusahaan
pemegang IUP nikel, ambang ini hampir selalu terlampaui. Untuk perusahaan
smelter, hasilnya belum tentu sama, karena mesin dan peralatan pengolahan
umumnya bukan harta tak bergerak.
4.
Pengecualian "carries on
its business": tetap Target
Pasal
13(4) huruf (b) P3B Indonesia–Hong Kong mengecualikan penjualan saham
perusahaan yang lebih dari 50% nilai asetnya berasal "from immovable property in which it carries on its business".
Perusahaan yang dimaksud tetap Target, dan pengecualian ini sulit dipakai untuk
struktur holding.
Tiga alasan tekstual mendukung pembacaan ini:
- Subjeknya sama. Huruf (b) berbicara tentang saham "in a company", yaitu company yang sahamnya dijual. Di sini itu Target, bukan Objek.
- Kata "indirectly" hilang. Kalimat utama ayat (4) memuat directly or indirectly, tetapi huruf (b) tidak. Perbedaan redaksi dalam satu ayat lazim dibaca sebagai kesengajaan: look-through hanya berlaku untuk uji nilai, tidak untuk pengecualian.
- "It" merujuk pada company itu sendiri. Harta tak bergerak harus dipakai oleh perusahaan yang sahamnya dijual untuk usahanya sendiri. Target tidak menambang, tidak mengolah nikel, dan tidak memakai tanah atau IUP. Yang memakai adalah PT OBJECT.
Akibatnya, jika PT OBJECT sendiri yang sahamnya dijual secara langsung, pengecualian (b) justru bisa berlaku karena PT menjalankan usahanya di atas harta tak bergerak tersebut. Tetapi begitu ada holding di atasnya, pengecualian itu gugur.
5.
Argumen penjual: look-through
juga untuk pengecualian
Penjual
dapat berargumen bahwa pengecualian harus dibaca konsisten dengan uji nilai.
Jika nilai boleh ditelusuri ke Objek, penggunaan aset juga semestinya dinilai
di Objek. Kalau tidak, struktur holding diperlakukan lebih diskriminasi
daripada penjualan langsung, padahal substansi ekonominya sama: aset
operasional, bukan investasi properti.
Argumen
ini masuk akal secara kebijakan, tetapi lemah secara teks. Perumus P3B memakai
"indirectly" di satu bagian dan tidak di bagian lain. Pasal
3(2) P3B juga merujuk ke hukum domestik untuk istilah yang tidak didefinisikan,
dan hukum domestik Indonesia cenderung mendukung pemajakan indirect transfer.
Sehingga terdapat dua penafsiran yang akan saling bergesekan dalam menyimpulkan
penentuan hak pemajakan atas transaksi ini.
|
Aspek |
Otoritas Pajak |
Posisi Wajib Pajak |
|
"Company"
dalam huruf (b) |
Target |
Target,
dibaca bersama Objek |
|
Look-through |
Hanya
untuk uji nilai |
Untuk
uji nilai dan pengecualian |
|
Siapa
yang "carries on business" |
Target,
dan Target tidak |
Objek,
dan Objek ya |
|
Hasil |
Pengecualian
gugur, Indonesia berhak memajaki |
Pengecualian
berlaku, hak pemajakan di Hong Kong |
|
Kekuatan
argumen |
Kuat
secara teks |
Kuat
secara substansi ekonomi |
6.
Tiga lapisan lain yang ikut
menentukan
P3B hanya membagi hak pemajakan. Hasil akhir kasus ini juga bergantung pada hukum domestik, MLI, dan valuasi.
- Dasar pemajakan domestik. Pasal 13(4) tidak menciptakan pajak; Indonesia tetap butuh dasar di UU PPh. PMK 258/PMK.03/2008, aturan pelaksana Pasal 18 ayat (3c) UU PPh, hanya menjangkau perusahaan antara di negara tax haven yang punya hubungan istimewa dengan badan di Indonesia. Target di Singapura belum tentu masuk kategori itu. Celah ini diakui dalam diskusi kebijakan; (DDTC (2026) mendorong aturan domestik offshore indirect transfer yang lebih menyeluruh. Jadi, menang di level P3B belum otomatis berarti pajaknya bisa ditagih.
- MLI: berlaku, tetapi terbatas. MLI sudah berlaku untuk P3B Indonesia–Hong Kong, dan berlaku di Indonesia untuk tahun pajak sejak 1 Januari 2024 (Bloomberg Tax). Namun Hong Kong hanya mengadopsi ketentuan minimum: preambule, principal purpose test (PPT), dan prosedur sengketa (Deloitte). Pasal 9 MLI tentang uji periode 365 hari untuk saham land-rich tidak ikut mengubah P3B ini. Yang relevan adalah PPT: jika Target sengaja disisipkan untuk mendapat manfaat P3B, manfaat itu bisa ditolak.
- Valuasi: tambang atau smelter. Hak atas deposit mineral termasuk harta tak bergerak menurut Pasal 6(2) P3B. Mesin smelter dan peralatan pengolahan umumnya tidak. Jika PT OBJECT lebih banyak bernilai dari fasilitas pengolahan daripada IUP dan tanah, ambang 50% bisa tidak terpenuhi. Pada titik itu, Pasal 13(4) tidak berlaku sama sekali dan perdebatan Target vs Objek menjadi tidak relevan.
Kesimpulan
Dalam Pasal 13(4) P3B Indonesia–Hong Kong, "company" selalu berarti perusahaan yang sahamnya dijual, yaitu Target. Bedanya ada pada cara mengujinya:
Uji nilai: saham Target diuji, tetapi asetnya ditelusuri ke Objek karena ada frasa "directly or indirectly".
Pengecualian huruf (b): dinilai pada Target sendiri, tanpa look-through, karena frasa "indirectly" tidak ada. Target sebagai holding tidak menjalankan usaha di atas harta tak bergerak, sehingga pengecualian gugur.
Ironisnya, struktur holding yang sering dipakai untuk efisiensi pajak justru menghilangkan pengecualian yang tersedia bagi penjualan saham perusahaan operasional secara langsung.
Untuk praktisi, urutan analisis yang aman adalah:
- Pastikan ada dasar pemajakan domestik atas penjualan saham Target.
- Lakukan valuasi untuk menguji ambang 50% di level Objek, lalu bawa ke Target.
- Uji pengecualian huruf (a) reorganisasi dan huruf (b) penggunaan dalam usaha, keduanya di level Target.
- Uji PPT dalam MLI untuk melihat apakah Target hanya perantara.
Tulisan ini adalah analisis umum, bukan nasihat pajak untuk transaksi tertentu.
Catatan penggunaan AI: Artikel ini disusun berdasarkan analisis dan interpretasi penulis. Teknologi kecerdasan buatan (ChatGPT, OpenAI) digunakan sebagai alat bantu dalam penyuntingan bahasa, penyusunan struktur tulisan, dan pembuatan ilustrasi. Seluruh argumentasi, interpretasi hukum, dan kesimpulan merupakan tanggung jawab penulis.
Sumber
•
Teks
P3B Indonesia–Hong Kong dan Protokolnya (Cap 112BM, L.N. 91 of 2010)
•
Deloitte:
Multilateral Instrument, synthesised texts of tax treaties
•
Bloomberg
Tax: synthesized text P3B Indonesia–Hong Kong dan MLI
•
DDTC:
Urgensi Menyusun Aturan Domestik Offshore Indirect Transfer of Asset




No comments:
Post a Comment