Indirect Transfer Of Assets: Ketika Struktur Holding Menentukan Nasib Pajak atas Kekayaan Alam Indonesia - Economics, Accounting, and Taxation (Ecountax.com)
Ads Here

Indirect Transfer Of Assets: Ketika Struktur Holding Menentukan Nasib Pajak atas Kekayaan Alam Indonesia

Ditulis oleh: Rizki Pratama

(Source: Author's illustration, generated with assistance from ChatGPT (OpenAI), 2026)

 

1.    Pendahuluan: Saham yang merepresentasikan Aset Tambang

Sumber daya alam Indonesia tidak dapat dipindahkan ke luar negeri, tetapi kepemilikan ekonominya dapat berpindah tangan melalui transaksi yang sepenuhnya berlangsung di luar yurisdiksi Indonesia. Sebuah tambang nikel di Sulawesi, misalnya, dapat berganti pemilik secara ekonomi hanya melalui penjualan saham perusahaan induk di Singapura oleh investor Hong Kong kepada investor Australia. Tidak ada tanah yang berpindah, tidak ada izin pertambangan yang secara langsung dialihkan, dan tidak ada saham perusahaan Indonesia yang diperjualbelikan. Namun, keuntungan modal bernilai jutaan dolar dapat terealisasi dari transaksi tersebut. Pertanyaannya kemudian: ketika nilai keuntungan itu pada dasarnya bersumber dari kekayaan mineral Indonesia, apakah Indonesia memiliki hak untuk mengenakan pajak?


Kekayaan sumber daya alam yang berada di Indonesia tidak selalu menjamin bahwa keuntungan ekonomi dari pengalihan kepemilikannya dapat dikenakan pajak di Indonesia. Dalam praktik investasi internasional, kepemilikan atas aset strategis seperti tambang dan hak eksploitasi mineral sering kali disusun melalui perusahaan induk (holding companies) di luar negeri. Fenomena ini dikenal sebagai Offshore Indirect Transfer of Assets (OITA), yaitu pengalihan kepentingan ekonomi atas aset di suatu negara melalui transaksi saham perusahaan asing. Tambang tetap berada di Indonesia, tetapi kepemilikannya secara ekonomi berpindah tangan di luar negeri, sementara keuntungan modal (capital gains) dinikmati oleh pihak asing. Pertanyaannya, apakah Indonesia tetap memiliki hak untuk memajaki keuntungan yang secara ekonomi bersumber dari kekayaan alamnya?


Dalam indirect transfer, yang diuji Pasal 13(4) P3B adalah saham perusahaan yang dijual (Target), tetapi nilainya ditelusuri sampai ke aset perusahaan di Indonesia (Object). Kerancuan baru muncul ketika P3B memuat pengecualian untuk harta tak bergerak yang dipakai menjalankan usaha.


Transaksi penjualan saham lintas negara jarang menjual perusahaan Indonesia secara langsung. Yang dijual biasanya saham holding di luar negeri, sementara tambang, pabrik, atau tanahnya tetap berada di Indonesia. Dari sisi Indonesia, pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia berhak memajaki keuntungan penjual yang bukan residen?

Gambar 1: Illustrasi Skema Transaksi

Pasal 13 ayat (4) dalam sejumlah P3B memberikan hak pemajakan kepada negara sumber atas keuntungan pengalihan saham yang nilainya terutama berasal dari harta tak bergerak di wilayahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, persoalan muncul ketika ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian atas harta tak bergerak yang digunakan dalam menjalankan usaha (immovable property in which it carries on its business), seperti dalam model P3B antara Indonesia dengan Hong Kong. Jika nilai saham dapat ditelusuri hingga ke aset perusahaan di Indonesia, apakah pengecualian tersebut juga harus diuji pada perusahaan pemilik aset (Objek), atau hanya pada perusahaan yang sahamnya diperjualbelikan (Target)? Perbedaan interpretasi inilah yang menjadi inti pembahasan tulisan ini.

 

1.    Memahami Indirect Transfer of Asset

Dalam indirect transfer, yang diuji Pasal 13(4) P3B adalah saham perusahaan yang dijual (Target), tetapi nilainya ditelusuri sampai ke aset perusahaan di Indonesia (Objek). Kerancuan baru muncul ketika P3B memuat pengecualian untuk harta tak bergerak yang dipakai menjalankan usaha.


Transaksi penjualan saham lintas negara jarang menjual perusahaan Indonesia secara langsung. Yang dijual biasanya saham holding di luar negeri, sementara tambang, pabrik, atau tanahnya tetap berada di Indonesia. Dari sisi Indonesia, pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia berhak memajaki keuntungan penjual yang bukan residen?


  1. Tulisan ini membahas dua pertanyaan yang sering tertukar dalam praktik:
  2. Dalam uji Pasal 13(4), "company" yang diuji itu Target atau Objek?

2.      Jika P3B mengecualikan harta tak bergerak yang dipakai perusahaan untuk menjalankan usaha, perusahaan mana yang dimaksud?

 

2.   Studi kasus: siapa menjual apa

SELLER Ltd (Hong Kong) menjual 80% saham TARGET Pte Ltd (Singapura) kepada BUYER Ltd (Australia). TARGET memegang 99% saham PT OBJECT di Indonesia.

Peran

Entitas

Negara

Penjual (Seller)

SELLER Ltd

Hong Kong

Pembeli (Buyer)

Nickel Mines Ltd / BUYER Ltd

Australia

Target, saham yang dijual

TARGET Pte Ltd

Singapura

Objek, pemilik aset

PT OBJECT

Indonesia

Semua pihak yang bertransaksi berada di luar negeri. Satu-satunya hubungan dengan Indonesia adalah aset PT OBJECT. Karena gain dinikmati penjual residen Hong Kong, P3B yang relevan adalah P3B Indonesia–Hong Kong, bukan P3B dengan Australia atau Singapura.

 

3.   Uji nilai: Saham Target diuji, aset ditelusuri ke Objek

Pasal 13(4) P3B Indonesia–Hong Kong memberi Indonesia hak memajaki gain residen Hong Kong atas penjualan saham perusahaan yang lebih dari 50% nilai asetnya berasal, secara langsung maupun tidak langsung, dari harta tak bergerak di Indonesia. Jadi "company" dalam uji ini adalah perusahaan yang sahamnya dialihkan, yaitu Target.


Namun Target hanya holding. Nilainya berasal dari 100% saham PT OBJECT. Frasa "tidak langsung" itulah yang membolehkan kita menembus Target dan melihat aset Objek:


  • Identifikasi harta tak bergerak di Objek. Pasal 6(2) P3B memasukkan tanah, bangunan, dan hak untuk mengusahakan deposit mineral. IUP nikel termasuk di sini
  • Bandingkan dengan total aset Objek berdasarkan nilai pasar, bukan nilai buku.
  • Bawa hasilnya ke level Target. Jika Target tidak punya aset signifikan lain, porsi harta tak bergerak Target praktis sama dengan porsi di Objek.

Jika hasilnya di atas 50%, Indonesia mendapat hak pemajakan. Untuk perusahaan pemegang IUP nikel, ambang ini hampir selalu terlampaui. Untuk perusahaan smelter, hasilnya belum tentu sama, karena mesin dan peralatan pengolahan umumnya bukan harta tak bergerak.

 

4.   Pengecualian "carries on its business": tetap Target

Pasal 13(4) huruf (b) P3B Indonesia–Hong Kong mengecualikan penjualan saham perusahaan yang lebih dari 50% nilai asetnya berasal "from immovable property in which it carries on its business". Perusahaan yang dimaksud tetap Target, dan pengecualian ini sulit dipakai untuk struktur holding.

Tiga alasan tekstual mendukung pembacaan ini:

  1. Subjeknya sama. Huruf (b) berbicara tentang saham "in a company", yaitu company yang sahamnya dijual. Di sini itu Target, bukan Objek.
  2. Kata "indirectly" hilang. Kalimat utama ayat (4) memuat directly or indirectly, tetapi huruf (b) tidak. Perbedaan redaksi dalam satu ayat lazim dibaca sebagai kesengajaan: look-through hanya berlaku untuk uji nilai, tidak untuk pengecualian.
  3. "It" merujuk pada company itu sendiri. Harta tak bergerak harus dipakai oleh perusahaan yang sahamnya dijual untuk usahanya sendiri. Target tidak menambang, tidak mengolah nikel, dan tidak memakai tanah atau IUP. Yang memakai adalah PT OBJECT.

Akibatnya, jika PT OBJECT sendiri yang sahamnya dijual secara langsung, pengecualian (b) justru bisa berlaku karena PT menjalankan usahanya di atas harta tak bergerak tersebut. Tetapi begitu ada holding di atasnya, pengecualian itu gugur.


5.   Argumen penjual: look-through juga untuk pengecualian

Penjual dapat berargumen bahwa pengecualian harus dibaca konsisten dengan uji nilai. Jika nilai boleh ditelusuri ke Objek, penggunaan aset juga semestinya dinilai di Objek. Kalau tidak, struktur holding diperlakukan lebih diskriminasi daripada penjualan langsung, padahal substansi ekonominya sama: aset operasional, bukan investasi properti.


Argumen ini masuk akal secara kebijakan, tetapi lemah secara teks. Perumus P3B memakai "indirectly" di satu bagian dan tidak di bagian lain. Pasal 3(2) P3B juga merujuk ke hukum domestik untuk istilah yang tidak didefinisikan, dan hukum domestik Indonesia cenderung mendukung pemajakan indirect transfer. Sehingga terdapat dua penafsiran yang akan saling bergesekan dalam menyimpulkan penentuan hak pemajakan atas transaksi ini.

Aspek

Otoritas Pajak

Posisi Wajib Pajak

"Company" dalam huruf (b)

Target

Target, dibaca bersama Objek

Look-through

Hanya untuk uji nilai

Untuk uji nilai dan pengecualian

Siapa yang "carries on business"

Target, dan Target tidak

Objek, dan Objek ya

Hasil

Pengecualian gugur, Indonesia berhak memajaki

Pengecualian berlaku, hak pemajakan di Hong Kong

Kekuatan argumen

Kuat secara teks

Kuat secara substansi ekonomi

 

6.   Tiga lapisan lain yang ikut menentukan

P3B hanya membagi hak pemajakan. Hasil akhir kasus ini juga bergantung pada hukum domestik, MLI, dan valuasi.

  • Dasar pemajakan domestik. Pasal 13(4) tidak menciptakan pajak; Indonesia tetap butuh dasar di UU PPh. PMK 258/PMK.03/2008, aturan pelaksana Pasal 18 ayat (3c) UU PPh, hanya menjangkau perusahaan antara di negara tax haven yang punya hubungan istimewa dengan badan di Indonesia. Target di Singapura belum tentu masuk kategori itu. Celah ini diakui dalam diskusi kebijakan; (DDTC (2026) mendorong aturan domestik offshore indirect transfer yang lebih menyeluruh. Jadi, menang di level P3B belum otomatis berarti pajaknya bisa ditagih.
  • MLI: berlaku, tetapi terbatas. MLI sudah berlaku untuk P3B Indonesia–Hong Kong, dan berlaku di Indonesia untuk tahun pajak sejak 1 Januari 2024 (Bloomberg Tax). Namun Hong Kong hanya mengadopsi ketentuan minimum: preambule, principal purpose test (PPT), dan prosedur sengketa (Deloitte). Pasal 9 MLI tentang uji periode 365 hari untuk saham land-rich tidak ikut mengubah P3B ini. Yang relevan adalah PPT: jika Target sengaja disisipkan untuk mendapat manfaat P3B, manfaat itu bisa ditolak.
  • Valuasi: tambang atau smelter. Hak atas deposit mineral termasuk harta tak bergerak menurut Pasal 6(2) P3B. Mesin smelter dan peralatan pengolahan umumnya tidak. Jika PT OBJECT lebih banyak bernilai dari fasilitas pengolahan daripada IUP dan tanah, ambang 50% bisa tidak terpenuhi. Pada titik itu, Pasal 13(4) tidak berlaku sama sekali dan perdebatan Target vs Objek menjadi tidak relevan.

Kesimpulan

Dalam Pasal 13(4) P3B Indonesia–Hong Kong, "company" selalu berarti perusahaan yang sahamnya dijual, yaitu Target. Bedanya ada pada cara mengujinya:

Uji nilai: saham Target diuji, tetapi asetnya ditelusuri ke Objek karena ada frasa "directly or indirectly".

Pengecualian huruf (b): dinilai pada Target sendiri, tanpa look-through, karena frasa "indirectly" tidak ada. Target sebagai holding tidak menjalankan usaha di atas harta tak bergerak, sehingga pengecualian gugur.

Ironisnya, struktur holding yang sering dipakai untuk efisiensi pajak justru menghilangkan pengecualian yang tersedia bagi penjualan saham perusahaan operasional secara langsung.

Untuk praktisi, urutan analisis yang aman adalah:

  1. Pastikan ada dasar pemajakan domestik atas penjualan saham Target.
  2. Lakukan valuasi untuk menguji ambang 50% di level Objek, lalu bawa ke Target.
  3. Uji pengecualian huruf (a) reorganisasi dan huruf (b) penggunaan dalam usaha, keduanya di level Target.
  4. Uji PPT dalam MLI untuk melihat apakah Target hanya perantara.

Tulisan ini adalah analisis umum, bukan nasihat pajak untuk transaksi tertentu.

Catatan penggunaan AI: Artikel ini disusun berdasarkan analisis dan interpretasi penulis. Teknologi kecerdasan buatan (ChatGPT, OpenAI) digunakan sebagai alat bantu dalam penyuntingan bahasa, penyusunan struktur tulisan, dan pembuatan ilustrasi. Seluruh argumentasi, interpretasi hukum, dan kesimpulan merupakan tanggung jawab penulis.


Sumber

•         Teks P3B Indonesia–Hong Kong dan Protokolnya (Cap 112BM, L.N. 91 of 2010)

•         PMK 258/PMK.03/2008

•         Deloitte: Multilateral Instrument, synthesised texts of tax treaties

•         Bloomberg Tax: synthesized text P3B Indonesia–Hong Kong dan MLI

•         DDTC: Urgensi Menyusun Aturan Domestik Offshore Indirect Transfer of Asset


No comments:

Post a Comment